Yaitu suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.
Fungsi pengawasan pada dasarnya mencakup empat unsur yaitu:
a. Penetapan standar pelaksanaan
b. Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan
c. Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan dan,
d. Pengembalian tindakan koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan menyimpang dari standar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar