Senin, 16 Mei 2011

FUNGSI PENGAWASAN


Yaitu suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.
Fungsi pengawasan pada dasarnya mencakup empat unsur yaitu:
a.       Penetapan standar pelaksanaan
b.      Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan
c.       Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan dan,
d.      Pengembalian tindakan koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan menyimpang dari standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar